Kondisi elnino sehingga menyebabkan cuaca ekstrem di Kolaka Timur, menyebabkan kekeringan di lokasi persawahan. Diketahui, sudah sekitar 4 bulan, hujan tidak mengguyur wilayah Sulawesi Tenggara termasuk Kabupaten Kolaka Timur.
- Ada Even Kerjurnas Rally 2022, Okupansi Hotel di Danau Toba Naik 75 Persen
- Bupati Mendorong UMKM Sumedang Bertransformasi Ke Digital
- BBM Non Subsidi Naik, Disperindag Jabar: Dampaknya Belum Kelihatan Signifikan
Baca Juga
Akibatnya, petani di wilayah Kolaka Timur dan sekitarnya, kesulitan mendapatkan air untuk sawah. Sebab, debit air sungai tidak sebanyak sebelumnya akibat kekeringan.
Konflik antar warga akibat kekeringan, terjadi di Dusun III Desa Mokupa Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur. Dua orang petani, berkelahi memperebutkan air untuk sawah mereka, Senin (6/11/2023) sekitar pukul 08.00 Wita.
Keduanya diketahui bernama Amiruddin (35) dan Agus (56). Pelaku diketahui bernama Amirudin.
Kapolsek Lambandia Ipda Wayan Sumanik mengatakan, awal kejadian ketika pelaku pergi ke sawahnya untuk mengalirkan air pematang miliknya. Ketika dia sudah tiba, pelaku melihat Agus sudah bekerja di sekitar sawahnya sendiri.
"Saat itu, korban membendung air di sawah, sehingga menyebabkan pelaku marah," ujar Ipda Wayan.
Menurut pelaku, jika pelaku membendung saluran air, maka air hanya akan masuk ke area sawah milik korban. Sehingga dia menegurmenegur aksi korban karena akan menyebabkan sawah miliknya ytidak mendapat air.
Melihat perbuatan korban, Pelaku pun menghampiri Korban dan bertanya.
"Kenapa air irigasi kau bendung!?"
Korban pun marah sambil mengatakan "Kenapa kalo saya bendung air? " katanya sambil menghampiri pelaku.
Mendengar korban seperti menantang dirinya, pelaku langsung kehilangan kontrol dan langsung menganiaya korban. Pelaku yang sedang memegang parang ditangannya langsung mengayunkan sajam tersebut kearah kepala Korban sebanyak 4 kali.
"Kemudian Korban berusaha merebut parang yang dipegang pelaku sehingga Pelaku mencekik Leher Korban dengan menggunakan tangan kirinya sampai Korban tidak berdaya," ujar Ipda Wayan.
Usai kondisi korban tak berdaya, pelaku langsung melepaskan tangannya dari leher korban. Dia meninggalkan korban yang tak berdaya lalu menuju ke rumah kepala Dusun untuk mengamankan diri.
"Pelaku penganiayaan di Lambandia Kolaka Timur sudah kami tahan. Dia kami kenakan pasal 351 KUHP ayat 2 terkait penganiayaan," ujar Kapolsek.
Saat ini, korban sementara menjalani perawatan di RSU Konawe setelah sempat dirawat di Puskesmas Lambandia. Korban dalam kondisi Luka-luka pada tangan, lutut dan kepala. Paling parah jari tangan korban dan bagian kepala luka-luka usai dibacok pelaku.
Korban penganiayaan akibat rebutan air sawah di Kabupaten Kolaka Timur, mengalami 15 titik luka di tubuhnya. Paling banyak pada bagian tangan karena korban sempat menahan tebasan pelaku.
- Nelayan Diterkam Buaya di Sungai Kolaka Timur, 12 Orang Rekannya Mengaku Ketakutan Menolong Korban
- Detik-detik Buaya Terkam Nelayan di Sungai Kolaka Timur Terekam Kamera Warga