Kementerian Agama melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawainya yang berkantor di wilayah DKI Jakarta. Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan selama masa persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2023.
- Airlangga Gagal Nyapres, Bisa Dimunaslubkan
- Temuan Indikator, Polri dan Penyelenggara Liga 1 Pihak Paling Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan
- Surya Paloh dan Rombongan Tiba, Wartawan Dilarang Masuk
Baca Juga
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag nomor 21/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama yang berkantor di Wilayah DKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.
“Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan edaran Menpan RB untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN tahun 2023,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (25/8).
“Edaran ini hanya berlaku bagi ASN Kemenag yang berkantor di wilayah DKI Jakarta,” sambungnya.
KTT ke-43 ASEAN akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), 5-7 September 2023. Dalam edaran Sekjen Kemenag mengatur penyesuaian sistem pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from homework from office/WFO).
Penyesuaian ini berlaku bagi ASN Kemenag yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
“Penyesuaian sistem kerja ini berlaku sejak 28 Agustus sampai 7 September 2023. Paling banyak 50 persen WFH,” jelas Nizar.
“Sementara bagi ASN yang bertugas pada layanan masyarakat, tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO,” pungkasnya.
- Mepet Perayaan HUT Nasdem, Jalan Sehat Bareng Anies Baswedan di Kuningan Dibatalkan
- Rizal Ramli: Indikator Paling Relevan Ukur Kesejahteraan Rakyat Itu HDI, Indonesia Peringkat 19 di G20
- Ada Banyak Persoalan dalam Pencalonan DPD, DEEP Ajak Masyarakat Ikut Dorong KPU Buka Data Silon Perseorangan