Berkas perkara tersangka Panji Gumilang dalam kasus dugaan penodaan agama belum lengkap. Untuk itu, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipidum Bareskrim).
- KPK Ambil Alih Kasus Pengadaan Benih Bawang di Pemkab Malaka NTT
- Kondisikan Gugatan dari KSP Intidana, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta
- Wilmar Ngaku Rugi Rp 1,5 Triliun Akibat Kebijakan Larangan Ekspor CPO
Baca Juga
"Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh penyidik Dittipidum sesuai dengan petunjuk Jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8).
Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh peraturan perundangan, jaksa akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidikan dengan tersangka Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (16/8).
Dalam perkara ini, Panji disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Jelang Sidang Dakwaan, Mardani H Maming Diam Seribu Bahasa
- KPK Terus Upayakan Pencegahan dan Edukasi untuk Memajukan Masyarakat Papua
- Romo Magnis Jadi Salah Satu Saksi Ahli Meringankan untuk Eliezer