Beredar Video Viral Pj Bupati Muna Barat Diduga Kampanye Calon Presiden RI 2024

Bawaslu dan Pj Gubernur Turun Tangan
Pj Bupati Muna Barat (kiri) dan Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan Bawaslu Sulawesi Tenggara Bahari.
Pj Bupati Muna Barat (kiri) dan Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan Bawaslu Sulawesi Tenggara Bahari.

Sebuah potongan video viral beredar di media sosial, Penjabat Pj Bupati Muna Barat Bahri, diduga mengkampanyekan salah seorang calon presiden. Tindakan Bahri viral, saat gencarnya upaya Bawaslu Sulawesi Tenggara dan Pj Gubernur Sultra mengimbau dan mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju pemilu 2024 mendatang.


Dalam video berdurasi 0.50 detik itu, Pj Bupati Muna Barat juga terang-terangan mengenalkan seorang calon anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara pada Pileg 2024. Dia mengenalkan pria tersebut ke sejunlah warganya yang hadir dalam sebuah acara. 

Dari perkenalan yang dilakukan Bahri, ternyata pemuda tersebut bernama La Ode Umar Bonte. Salah seorang calon anggota DPD RI. 

"Yang saya hormati, yang saya banggakan, ini jauh-jauh dari Jakarta hadir di pertemuan ini. Namanya La Ode Umar Bonte, beliau calon anggota DPR RI, ingat masyarakat saya, calon anggota DPD RI," Kata Bahri dalam video. 

Dia mengenalkan ke warganya, bahwa posisi La Ode Umar Bonte merupakan Ketua salah satu tim Relawan nasional pemenangan Ganjar Pranowo. Hal ini disampaikan juga dihadapan warga, sambil diiringi tepuk tangan meriah. 

"Beliau juga sebagai Ketua Relawan Ganjar, Pro Ganjar. ingat Pro Ganjar," ujar Bahri, kembali diiringi tepuk tangan warga. 

Melihat bentuk dan penyebaran video ini, ternyata Bawaslu sudah mengimbau seluruh Penjabat Bupati, Gubernur dan Walikota agar bersikap netral menghadapi tahun politik 2024. Hal ini sudah disampaikan sejak jauh sebelumnya. Imbauan ini, dikirimkan melalui surat edaran ke masing-masing Kantor Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari menyatakan, sikap Bawaslu berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf f Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang berbunyi, “Bawaslu bertugas untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia” dan ketentuan Pasal 282 Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang berbunyi : “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye” tegas Bahari, melalui rilis yang dikirimkan ke Rmolsultra.id.

"Kami tegas, kami sudah menyatakan sikap melalui imbauan dan sosialisasi ke semua pj Gubernur, bupati dan Walikota se-Sultra. Kami bertindak berdasarkan aturan, itu yang harus dicatat," kata Bahari. 

 Bahari melanjutkan, Bawaslu sudah menelusuri terkait video viral yang menyebar di masyarakat. 

"Kami sudah laporkan ke tingkat pimpinan atas Bawaslu, selanjutnya Bawaslu Sulawesi Tenggara akan menggelar rapat pleno terkait sikap Bawaslu selanjutnya dalam mengambil sikap secara kelembagaan," Ujarnya. 

Dia menjelaskan lebih lanjut, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kata dia, saat pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Diketahui, isi pasal 70 ayat (1) yakni, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

"Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189," tegasnya. 

Dia melanjutkan, dalam pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

"3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga.

"Termasuk Pj Gubernur dan Pj Bupati wajib Netral, intinya mereka harus Netral dan Komitmen menjaga netralitas dan menyukseskan Pemilu 2024," Pungkasnya. 

Sikap PJ Gubernur Sultra 

Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto menyatakan, jauh sebelum video viral ini beredar, pihaknya melakukan langkah pencegahan sejak dini. Bahkan, topik dan penegasan terkait netralitas ASN menghadapi Pilpres dan Pileg 2024 merupakan hal pertama yang disampaikan Andap ke seluruh ASN di Sultra sejak menjabat PJ di Sultra pada 5 September 2023.

Kata Andap, pihaknya sudah menyebarkan himbauan mengenai sikap netral ASN melalui banyak kesempatan. Baik melalui surat edaran, penegasan pada berbagai kesempatan apel pagi, deklarasi netral, rapat internal dan saat bertemu langsung ASN dalam beberapa acara pemerintahan. 

"Ketika ada laporan, Inspektur Daerah segera akan mendalaminya, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu/Bawaslu," Kata Andap Budhi Revianto. 

Dia memastikan, pada 15 November 2023, para Bupati/Walikota serta Sekda se-Sultra akan diundang kembali dan wajib mengikuti Sosialisasi Netralitas ASN di Kendari.

Terkait video viral yang beredar luas di media sosial ini, pj Bupati Muna Barat Bahri saat dikonfirmasi, belum membalas pesan wartawan. Saat coba dikonfirmasi waetawan, Bahri belum membalas pesan yang dikirimkan.